JAKARTA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan laporan warga DKI Jakarta berinisial S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara 'aquo' pada hari ini
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara 'aquo', " kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/8/2024)
Safri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu.
Ade Safri menyebut pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang undang
"Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu, " ujarnya
Warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8/2024) terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
Laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan).
Sementara itu, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semua diserahkan kepada para relawan.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung, " kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024)
Penegasan itu terkait dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sementara itu, jelang rapat pleno penetapan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur perseorangan, diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah warga di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024)
Mereka menilai Dharma Kun telah melanggar hukum karena mencatut banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai pendukungnya.
'KPU DKI harus bersikap tegas atas pelanggaran hukum dan batalkan pasangan Dharma Kun calon gubernur" ujar Rafli, koordinator aksi dalam orasinya .
Sebelum aksi di depan kantor KPU DKI, massa menggelar aksi di depan Mabes Polri. Mereka pun meminta Mabes Polri mengusut pelanggaran hukum yang dilakukan Dharma Kun (hy)
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|